PROSEDUR PENANAMAN MODAL DI JAKARTA
- Details
- Category: Prosedur Penanaman Modal
- Published on Wednesday, 05 October 2011 12:19
- Written by Super User
- Hits: 425
- PROSEDUR PENANAMAN MODAL DI JAKARTA
- KONDISI PERIZINAN
- PROSES SEBELUM DAN TARGET PTSP
- PENCANANGAN PTSP SEBAGAI UPAYA PENYEDERHANAAN
- PERATURAN LAIN YANG BRHUBUNGAN DENGAN INVESTASI
- ALUR PROSESPENGURUSAN PTSP DI PROVINSI DKI JAKARTA
- DASAR HUKUM PTSP
- PERATURAN TAMBAHAN
- DAFTAR PERATURAN PENANAMAN MODAL NOMOR 12 TAHUN 2009
- All Pages
Untuk member kemudahan bagi para investor di ibukota, Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) DKI Jakarta membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Melalui PTSP ini, investor akan iebih dipermudah saat mengurus perizinan usaha. Sebab PTSP mengintegrasikan titik penerimaan permohonan 19 perizinan dan non perizinan pada satu tempat.
Pusat PTSP ini menawarkan proses permohonan perizinan secara paralel yang dapat mengurangi waktu dan langkah untuk memperoleh perizinan usaha hingga menjadi maksimum 38 hari. Kepala BPMP DKI Jakarta, Terman Siregar, mengatakah, paska peresmian unit PTSP, pihaknya semakin optimis pelayanan perijinan bisa semakin baik di Jakarta. Bahkan, tahun 2011 pihaknya, menargetkan kenaikan nilai investasi bisa mencapai 10 persen."lni membuktikan kalau efektifitas sudah mulai berjalan. Dan itu berimbas pada efesiensi yang luar biasa, Akhirnya, perijinan pun menjadi Iebih mudah," kata Terman.
Terman memaparkan, setiap harinya Kantor Unit PTSP mampu meiayani 20 permintaan izin usaha per hari. Untuk target investasi pada 2011 diprediksi bias mencapai Rp 58,16 triliun atau naik hingga 10 persen dari proyeksi akhir tahun ini yang diprediksi mencapai Rp 51,63 triliun. Dari proyeksi tersebut, total investasi dari penanam modal asing diperkirakan bisa mencapai Rp 49,3 triliun dan dari dalam negeri sebesar Rp 8,85 triliun. Hasil survei bank dunia menyatakan bahwa tahun 2010 Indonesia berada diposisi 121 dari total 183 negara yang terlibat dalam iklim Investasi.
Di Indonesia, Jakarta setalu menempati urutan pertama untuk penanaman modal asing (PMA) karena dari Rp 91 triliun total investasi ke Indonesia, Rp 44 triliun di antaranya terserap di Jakarta.
Dalam rangka meningkatkan minat investor balk asing maupun dalam negen Pemerintah Indonesia berupaya semaksimat mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan berbagat segisepertlinfrastruktur, pelayanan, maupun regulasi.
Dalam konteks regulasi, Pemerintah telah menerbltkan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mempermudah dan memberikan kesempatan seluasnya-luasnya untuk berinvestasi di Indonesia. Pada tahun 2007 pemerintah Indonesia menerbltkan, Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Untuk mendukung UU tersebut BKPM selaku badan; yang mengkoordinaslkan aspek perizlnan dan promosi Investasi di Indonesia pada akhir tahun 2009 mengeluarkan peraturan Kepala Badan Koordlnasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2009, pedoman dan tata cara permohonan penanaman modal di Indonesia.
Berdasarkan peraturan ini pemerintah berkomitmen untuk memberikan kemudahan, kecepatan dan ketepatan pelayanan bagi investor untuk mengurus permohonan perizinan investasi di Indonesia.
- Prev
- Next >>

